PEKANBARU - (RIAUPOS.CO) - Pemusnahan barang bukti dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (8/12). Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 412 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Prosesi pemusnahan Kamis kemarin dilakukan di halaman Kejari Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman. Hadir dalam pemusnahan ini, Plt Kajari Pekanbaru Martinus Hasibuan SH MH, Wakapolresta Pekanbaru AKBP Hengky Poerwanto, Kasi PB3R Kejari Pekanbaru Anggara Hendra Setya Ali, Kasi Intel Kejari Pekanbaru Lasargi Marel dan perwakilan Rupbasan, BBPOM dan instansi terkait lainnya.
Dari data yang dihimpun Riau Pos, dari 412 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, dirincikan ada 301 perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Ini dengan barang bukti berupa sabu-sabu 85,43 gram, ganja 3,61 gram dan ekstasi 322 butir.
Kemudian, ada barang bukti dari 12 perkara perjudian, tiga perkara kesehatan yakni obat tanpa izin edar, dua perkara elektronik, enam perkara pencabulan, tujuh perkara pemalsuan akte, 77 perkara orang dan harta benda dan satu perkara rokok tanpa cukai.
Pemusnahan barang bukti kemarin dilakukan dengan beberapa cara. Untuk narkoba jenis sabu dan ekstasi, barang bukti dihancurkan dengan diblender dengan air. Kemudian sisanya seperti rokok dan obat-obatan tanpa izin dibakar dalam tong yang sudah disiapkan.
Dijelaskan Plt Kajari Pekanbaru, pihaknya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkewajiban melaksanakan penetapan hakim yang terkait dengan perkara. ''Sebagai eksekutor terhadap perkara pidana yang sudah inkrah. Ini menjadi kewajiban dan tugas rutin kita,'' jelas Martinus Hasibuan.
Dia melanjutkan, pemusnahan juga perlu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan terhadap barang bukti yang ada. ''Untuk menghindari penumpukan dan untuk kenyamanan,'' singkatnya.(ali)